Profesionalisme Dokter

08.19 0 Comments

A. PENGERTIAN PROFESIONALSME
Profesionalisme merupakan suatu tingkah laku, suatu tujuan atau suatu rangkaian kwalitas yang menandai atau melukiskan coraknya suatu “profesi”. Profesionalisme mengandung pula pengertian menjalankan suatu profesi untuk keuntungan atau
sebagai sumber penghidupan.
Disamping istilah profesionalisme, ada istilah yaitu profesi. Profesi sering kita artikan dengan “pekerjaan” atau “job” kita sehari-hari. Tetapi dalam kata profession yang berasal dari perbendaharaan Angglo Saxon tidak hanya terkandung pengertian “pekerjaan” saja. Profesi mengharuskan tidak hanya pengetahuan dan keahlian khusus melalui persiapan dan latihan, tetapi dalam arti “profession” terpaku juga suatu “panggilan”.
Dengan begitu, maka arti “profession” mengandung dua unsur. Pertama unsure keahlian dan kedua unsur panggilan. Sehingga seorang “profesional” harus memadukan dalam diri pribadinya kecakapan teknik yang diperlukan untuk menjalankan pekerjaannya, dan juga kematangan etik. Penguasaan teknik saja tidak membuat seseorang menjadi “profesional”. Kedua-duanya harus menyatu.
B. CIRI-CIRI PROFESIONALISME
Di bawah ini dikemukakan beberapa ciri profesionalisme :
-          Profesionalisme menghendaki sifat mengejar kesempurnaan hasil (perfect result), sehingga kita di tuntut untuk selalu mencari peningkatan mutu.
-          Profesionalisme memerlukan kesungguhan dan ketelitian kerja yang hanya dapat diperoleh melalui pengalaman dan kebiasaan.
-          Profesionalisme menuntut ketekunan dan ketabahan, yaitu sifat tidak mudah puas atau putus asa sampai hasil tercapai.
-          Profesionalisme memerlukan integritas tinggi yang tidak tergoyahkan oleh “keadaan terpaksa” atau godaan iman seperti harta dan kenikmatan hidup.
-          Profesionalisme memerlukan adanya kebulatan fikiran dan perbuatan, sehingga terjaga efektivitas kerja yang tinggi.
Ciri di atas menunjukkan bahwa tidaklah mudah menjadi seorang pelaksana profesi yang profesional, harus ada kriteria-kriteria tertentu yang mendasarinya. Lebih jelas lagi bahwa seorang yang dikatakan profesional adalah mereka yang sangat kompeten atau memiliki kompetensikompetensi tertentu yang mendasari kinerjanya.
C. DOKTER SEBAGAI PROFESIONAL:
Zaman semakin maju dan semakin banyak kebutuhan setiap orang dalam hidup, dan banyak anak muda yang ingin merubah nasib dengan menjadi seorang dokter, tetapi tak semudah itu menjadi dokter, harus berjuang lebih keras dibandingkan profesi yang lain. Tapi apa itu profesi, profesi sama saja bisa diartikan dengan pekerjaan seseorang atau bisa juga sudah ahli dalam suatu bidang tertentu. Di indonesia banyak orang yang mengincar menjadi dokter, karena dianggap yang menjadi dokter membuat keluarga menjadi kedudukannya terhormat, dan menghasilkan uang yang banyak pula, karena itu banyak orang tua yang berkeinginan anakanya menjadi seorang dokter. Tapi tak selalu profesi dokter menjadi kontribusi dengan baik.
             Semakin banyak orang yang membutuhkan kesehatan, semakin banyak juga pembangunan dari suatu rumah sakit, puskesmas maupun suatu klinik, karena semakin banyak tempat yang menjamin atau melayani masyarakat dalam kesehatan, semakin banyak juga ahli dalam kesehatan dari dokter hingga perawat. Tapi lebih diutamakan seorang dokter yang profesional, karena masih banyak dokter yang masih jauh dari yang diharapkan masyarakat untuk melayani kesehatan. Soal profesional itu menjadi baik, tapi kalau hanya profesi yang dijadikannya akan menjadi hal buruk. Jika profesionalisme bernilai lebih mulia, dari kehormatannya. Jika menjadi profesianal maka harus lebih tinggi dalam suatu bidang. Kenapa seperti itu, karena profesi dan profesionalisme itu berbeda. Profesionalisme dalam hal kedokteran merupakan tentang bagaimana menjadi dokter baik. Pembahasan seperti ini yang menjadi diskusi dokter seluruh dunia. Banyak dokter yang masih membahass hal seperti ini tentang menilai profesionalisme sesungguhnya. Tapi hal terebut bisa membuktikan dengan adanya teknologi yang semakin bermunculnya teknologi canggih dimasa kini.
              Profesionalisme dokter misalkan dalam hal perawatan kepada seorang pasien, dimana pasien perlu dokter yang baik sebagai perhatian utama bagi dokter, tetapi juga dokter harus kompeten dengan memantau perkembangan akan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan saat ini. Sebab hal itu menjadi hubungan pasien dan dokter menjadi baik, dan tentu juga dengan teman dokter yang lainnya, serta juga selalu jujur dan dipercaya betindak sesuai dengan hukum yang ada. Praktek dalam medis selalu menjelaskan segala sesuai dengan prosedurnya, dari biaya dan resiko pada pasien. Tidak sembarang dokter buka praktek sendiri, karena harus memiliki ijin, baik praktek sendiri ataupun dirumah sakit. Sebab itu seorang dokter yang baik bidsa menunjukan lisensi yang sesuai dan mengikuti proses pemeriksaan yang ketat, karena resiko menyangkut keselamatan seorang pasien, maka dari itu dokter harus sesuai prinsip seorang dokter yang sesungguhnya sesuai nilai yang ditetapkan dan yang berlaku pada pedoman seorang dokter dan menjaga sumpah dokter itu sendiri setelah selesai pendidikannya. Segala dampak yang dilakukan dokter atau kegagalnya akan mempengaruhi proses sebagai dokter.
          Jadi intinya, sebagai seorang dokter jagalah profesinya dan profesionalisme agar sumpah dokter selalu terjaga dan tidak merusak profesi dokter yang lainnya dimata pasien atau orang yang memandangnya.

        Seorang Dokter bertanggung jawab secara:
1)   Moral                     : terhadap Sang Pencipta (melalui Sumpah Dokter)
2)   Etik                        : terhadap organisasi profesi & masyarakat kedokteran
3)   Disiplin                  : terhadap Konsil Kedokteran Indonesia & MKDKI
4)  Hukum                    :  Kedokteran, Pidana, Perdata, Administrasi
Seperti yang kita lihat pada pernyataan-pernyataan di atas, seorang dokter memiliki banyak tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan, baik sebagai tenaga medis maupun sebagai warga negara. Dalam perwujudannya, tugas-tugas tersebut hendaknya dilakukan secara seimbang. Sikap professional dokter dapat kita lihat ketika dokter berhadapan dengan tugasnya (dealing with task), yang berarti mampu menyelesaikan tugas-tugasnya sesuai dengan peran dan fungsinya. mampu mengatur diri sendiri seperti ketepatan waktu, pembagian tugas profesi dengan tugas-tugas pribadi yang lain (dealing with one-self); dan mampu menghadapi berbagai macam tipe pasien serta mampu bekerja sama dengan profesi kesehatan yang lain (dealing with others).
Di dalam proses komunikasi dokter-pasien, misalnya, sikap profesional ini sangatlah penting untuk membangun rasa nyaman, aman, dan percaya pada dokter, yang merupakan landasan bagi berlangsungnya komunikasi secara efektif (Silverman,1998). Sikap profesional ini hendaknya dijalin terus-menerus sejak awal konsultasi, selama proses konsultasi berlangsung, dan di akhir konsultasi.
            Sama halnya dengan hubungan tersebut, dokter juga harus mengamalkan keprofesionalannya kepada masyarakat luas dan negara, terlepas dari profesinya sebagai seorang dokter. Jangan sampai seorang dokter mendapat imej jelek dari masyarakat hanya karena tidak datang dalam pertemuan RT/RW karena beranggapan “saya seorang dokter, saya tidak pantas bergabung dengan masyarakat biasa kebanyakan”. Perilaku tersebut tidak seharusnya dimiliki oleh seorang dokter yang profesional.
            Dewasa ini, banyak sekali kasus mengenai tuntutan kepada dokter dari berbagai pihak akan kinerja dokter. Misalnya saja ada dokter yang melakukan kelalaian atau malah melakukan malpraktik. Hal ini bisa menjadi sasaran yang empuk bagi para  “pencari” kesalahan dokter. Tuntutan-tuntutan tersebut, dapat dicegah atau setidaknya diminimalisasi dengan cara meningkatkan keprofesionalan dokter, yaitu antara lain dengan bekerja sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan masyarakat dan taat kepada hukum negara.
KESIMPULAN
Dokter mengambil banyak peran dalam masyarakat, terutama sebagai tenaga medis. Dalam melaksanakan tugasnya, dokter dituntut untuk selalu profesional. Maka dari itu, sebagai warga negara yang baik, selain menunaikan tugasnya sebagai tenaga medis, dokter juga harus melaksanakan hak dan kewajibannya kepada negara.
Diantara hak dan kewajiban tersebut beberapa ada yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan, KODEKI, serta peraturan lain yang mengikat seorang dokter akan hal tersebut.

Daftar Pustaka :
journal.unikal.ac.id/index.php/hukum/article/view/177

http://sarafdunia.blogspot.co.id/2015/06/profesi-atau-profesionalisme-seorang.html
http://novemdejavu.blogspot.co.id/2011/01/makalah-profesionalisme-dokter.html

Unknown

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

0 komentar: